Senin, 03 Maret 2008

SOROT KASUS LINGKUNGAN DAN PERAMPASAN HAK-HAK RAKYAT AKHIR 2007

Sorot kasus lingkungan dan hak rakyat di akhir tahun 2007 Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan (WALHI SULSEL)

  1. Kelompok Nelayan Pencari Kerang Katalassang kembali diobrak-abrik

Hak-hak dasar masyarakat pencari kerang Katalassang yang pada umumnya beroperasi di sekitar Pantai losari belum terpenuhi.

Setelah pembangunan CCC selesai, masalah-masalah demi masalah tetap mencecar masyarakat. Beberapa oknum pengusaha kembali memasang patok di pesisir laut. Penyempitan areal tempat pencarian kerang tersebut berdampak langsung kepada penghasilan masyarakat yang kurang lebih 300 orang. Sebelumnya ditahun 2006, Ilham Arif Sirajuddin (Walikota Makassar) juga mempublish bahwa Biota laut jenis kerang di sekitar Pantai Losari sudah sangat berbahaya dikonsumsi masyarakat. Dapat dibayangkan bagaimana nasib masyarakat pencari kerang saat ini, sementara itu, penghasil limbah disekitar pantai losari seperti Hotel, restauran, kantor, rumah sakit dsb tidak pernah diperingatkan dan diebrikan sanksi atas perbuatannya membuah limbah (tailing) langsung ke pantai Losari. Inikah buah revitalisasi pantai losari dan swastanisasi Tanjung Mardeka.

2. Rencana Penambangan Dihutan Lindung Kota Palopo

· PT. Avocet Mining Surat Ijin Penyelidikan Pendahuluan (SIPP) di wilayah Kelurahan Latuppa dan Kelurahan Kambo dengan Luas Areal 17.000 Ha berdasarkan Surat Keputusan No. 22/540/SDA & PM/I/2005 dari Walikota Palopo. 80% wilayah SIPP PT. Avocet masuk dalam kawasan hutan lindung dan kawasan taman wisata alam Nanggala

· PT. Seven Energy Group & PT. Frantika juga berencana menambang dikawasan Latuppa sekitar 40 Ha. Bahkan perusahaan telah mendirikan fisik pabrik di Bora’ tanpa AMDAL tanpa persetujuan masyarakat. Padahal area tambang mengambil hutan lindung dan sumber air PDAM kota Palapo.

· Kemudian pada tanggal 16 Januari 2007, Walikota Palopo kembali memberikan izin eksplorasi dengan nomor : 19/I/2007 di Kec. Mungkajang, Wara, Wara Utara untuk PT. AURA Celebes Mandiri (PT.ACM) seluas 18.096 Ha. PT. ACM akan mencaplok hutan lindung kota Palopo seluas 7.467, hutan produksi terbatas 33.41 Ha dan Taman wisata seluas 552,5 Ha

3. Rencana Penambangan Dihutan Lindung Kab. Tana Toraja

    • PT. Integra Mining Nusantara (PT. IMN) telah melaksanakan eksplorasi tambang emas seluas 847.42 Ha di lembang Sangkaropi, kampung Batumarupa, Kab. Tana Toraja. Surat pemberian izin eksplorasi nomor izin :540/245/DPE/XI/2006 Tanggal 30 Nopember 2006 telah dikantongi oleh PT. IMN. Kuasa pertambangan PT. IMN juga mencaplok hutan lindung. PT. IMN juga secara sembunyi-sembunyi meminta kepada Bupati Tana Toraja untuk menggeser patok hutan lindung yang ada di kuasa pertambangannya seluas 8 Ha. Yang kemudian diketahui dibelakangan hari seluas kurang lebih 40 Ha.
    • PT. Newmont Pacific Nusantara telah mengantongi surat izin penyelidikan pendahuluan, SIPP No. 540/91/DPE/VI/2007. Dengan izin ini PT.NPN melaksanakan penyelidikan tambang emas dikawasan Sa’sak Kec. Bittuang, Kab. Tana Toraja. SIPP PT. NPN mencaplok hutan lindung seluas 15.011


4. Tragedi di Tanah Soroako

· Sistem penyemaian awan atau yang lebih lazim disebut dengan hujan buatan kembali diteruskan oleh PT. Inco. Sejak bekerjasama dengan BPPT dari tahun 1998, Mou tersebut kembali diperpanjang. Dampak dari hujan buatan itu adalah tersebarnya wabah penyakit ISPA dan penyakit kulit pada masyarakat sekitar pesisir danau Towuti Luwu Timur, belum lagi aktivitas tersebut juga mengakibatkan gagal tanam dan panen padi bagi masyarakat Wawondula.

· Tragedi PHK massal yang dilakukan PT. Inco pada tahun 2005 terhadap 248 karyawannya berbuntut panjang. 5 orang korban PHK PT. Inco yang melakukan aksi jalanan tahun 2005 di Soroako kemudian dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Timur di Tahun 2006 dengan tuduhan penyanderaan pada saat aksi berlangsung. Kemudian ke-5 orang yang telah dinyatakan tersangka ini ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Masamba selama 3 Bulan. Ternyata dibalik kriminalisasi tersebut manajemen PT. INCO takut kalau korupsinya terbongkar. Tanggal 12 Februari 2006, H. Haryanto Cs melapor kepada Polres Luwu Timur adanya dugaan korupsi dana pensiunan yang dipotong oleh pihak perusahaan sebanyak 3℅. Akhirnya diakhir tahun 2007, tersangka korupsi dana pensiun PT. INCO (Dedi Novianto dan Edi Arsyad) divonis hukuman penjara selama 5 bulan dengan denda 50 juta. Selanjutnya para tersangka menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel, sampai bulan februari 2008, kasus ini belum dinyatakan vonis oleh Pengadilan Tinggi Sulselbar.

· Kasus pembabatan hutan lindung di desa Karebbe oleh PT. Inco tahun 2006 untuk pembangunan PLTA Karebbe akhirnya berakhir dengan kompromi. Setelah Arif Siregar (Presdir PT. Inco), direktur operasional PT. Inco (Timothy C Netscher), dua orang kepala proyek dan mantan kepala BPN Luwu Utara dinyatakan tersangka. Akhirnya PT. Inco membayar Rp.700 juta mela­lui Dinas Kehutanan setem­pat pada Agustus 2006 untuk mengganti kerugian negara senilai 1 milyar seperti yang diuraikan Kapolres Luwu Timur Umar Faroq (Pedoman Rakyat, 10 Oktober 2006). Walupun banyak pihak yang meyatakan kesiapannya untuk mem-back up kasus ini, tapi hingga akhir tahun 2007, kasus ini hilang dalam catatan hukum Indonesia.

Tidak ada komentar: