Senin, 03 Maret 2008

SIKAP WALHI SULSEL

SIKAP

WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA SULAWESI SELATAN

ATAS

PENGHANCURAN LINGKUNGAN DAN PELANGGARAN TERHADAP

HAK-HAK RAKYAT SULAWESI SELATAN

Merebaknya persoalan lingkungan akhir-akhir ini adalah pertanda bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat belum dapat dinikmati oleh bangsa dan negara RI. Berbagai macam persitiwa-peristiwa yang terjadi diseantero nusantara membuktikan kepada kita semua bahwa pengelolaan sumber daya alam masih sangat bergantung pada prinsip jual murah dan jual cepat. Pemerintahan yang tidak pro-pada lingkungan dan hak-hak rakyat lainnya menjadi batu sandungan yang sangat besar bagi bangsa ini untuk terlepas dari segala macam bencana. Hampir 83% kawasan Indonesia adalah daerah rawan bencana akibat sesat tafsir dan salah urus sumber daya alam.

Oleh karena itu, menanggapi berbagai macam persoalan lingkungan dan hak-hak rakyat, Walhi sebagai kelompok masyarakat sipil di Indonesia menyatakan sikap :

  1. Mendesak kepada presiden SBY-JK untuk segera mencabut PP RI No. 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada departemen kehutanan. Menghimbau kepada seluruh unsur pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan (Gubernur dan seluruh Walikota/Bupati) bersama-sama masyarakat untuk menolak pemberlakuan PP RI No. 2 Tahun 2008.
  2. Mendesak kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati Maros beserta Bupati Pangkep untuk segera mencabut dan memberhentikan seluruh penambangan Karst kelas I yang terdapat di Kab. Maros dan Kab. Pangkep. Mendesak kepada Menteri ESDM RI untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap seluruh oknum/korporasi yang diduga melakukan praktek penambangan dikawasan Karst Kelas I Maros-Pangkep.
  3. Mendesak kepada Walikota Makassar, PT. Tosan untuk segera memberhentikan proyek pengerjaan lapangan Karebosi. Mendesak kepada aparatur hukum di Indonesia (Polda Sulselbar dan KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan penuntutan atas kasus dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas umum lapangan Karebosi serta indikasi dugaan money politic dalam pembangunan lapangan Karebosi.
  4. Mendesak kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulselbar untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap panitera Pengadilan Negeri Makassar atas dugaan mafia peradilan dalam penyataan banding kasus perampasan tanah warga Kassi-kassi oleh Rizal Tandiawan (PT. Sinar Galesong Pratama).
  5. Mendesak kepada Walikota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar untuk memberikan sanksi tegas terhadap para pemilik industri yang membuang limbah ke Pantai Losari. Segera mengakui dan memberikan hak sepenuhnya atas pengelolaan wilayah pesisir laut Tanjung Merdeka kepada masyarakat pencari Kerang Katalassang.
  6. Mendesak Menteri Kehutanan RI untuk tidak memberikan izin pelepasan kawasan hutan lindung kepada PT. Seven Energy Group, PT. Aura Celebes Mandiri dan PT. Avocet Mining yang akan melakukan kegiatan penambangan di hutan lindung kota Palopo. Walikota Palopo untuk tidak memperpanjang dan atau tidak memberi izin penambangan kepada PT. Avocet Mining dan PT. Aura Celebes Mandiri. Walikota Palopo untuk memberhentikan dan bertanggungjawab atas pembangunan pabrik PT. Seven Energy Group yang telah melanggar perundang-undangan
  7. Mendesak Menteri Kehutanan RI untuk tidak memberikan izin pelepasan kawasan hutan lindung kepada PT. Integra Mining Nusantara dan PT. Newmont Pacific Nusantara. Bupati Tana Toraja untuk tidak mengeluarkan/memberikan izin eksploitasi terhadap ke-2 perusahaan tersebut.
  8. Mendesak kepada Pemerintah RI (Presiden RI dan Menteri ESDM RI) untuk menghentikan/tidak memperpanjang kontrak karya PT. INCO. Mendesak kepada Manajemen PT. Inco serta UPT hujan buatan PT. Inco agar segera menghentikan penggunaan hujan buatan karena berdampak kepada kehancuran pertanian dan kesehatan masyarakat Wawondula dan sekitarnya. PT. Inco segera mungkin mengakui dan merehabilitasi keberadaan masyarakat adat Dongi di Soroako. Mendesak kepada Kepolisian Resort Luwu Timur untuk segera membuka/menindaklanjuti kasus pidana pengrusakan hutan lindung di Karebbe oleh PT. Inco. Kepada Mahkamah Agung RI dan masyarakat Sulawesi Selatan untuk melakukan pengawasan atas kasus korupsi dana pensiun PT. Inco yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tinggi Sulselbar dalam waktu dekat ini.
  9. Mendesak kepada Bupati Luwu Utara dan PT. Kasmar Tiar Raya untuk segera menghentikan proyek perkebunan kelapa sawit di Luwu Utara, karena berdampak pada berkurangnya areal tutupan hutan, menghindari banjir tahunan serta menghindari pengangkangan hak sosial ekonomi masyarakat. Kepada Bupati Luwu Timur untuk melakukan penindakan dan pemberhentian perkebunan kelapa sawit PTPN XIV yang telah mengakibatkan bencana banjir dan pencemaran sungai di desa Lagego dan Lauwo, Luwu Timur.
  10. Mendesak kepada Bupati Sidrap untuk segera menghentikan perampasan tanah masyarakat Sidrap yang kemudian diberikan kepada PT. Margareksa. Meminta kepada Kepolisian Resort Sidrap untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, sumber kehidupan dan penghidupan. Mendesak kepada PT. Margareksa untuk segera bertanggungjawab atas pengrusakan tanaman yang dimiliki oleh masyarakat Sidrap.
  11. Mendesak kepada Presiden RI, Bupati Tana Toraja, PT. Hadji Kalla Group beserta PT. Bukaka untuk segera menghentikan proyek pengerjaan PLTA Malea Tana Toraja dan segera meminta maaf kepada masyarakat korban pembangunan PLTA Malea.
  12. Mendesak kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Gowa untuk segera memberlakukan sistem peringatan dini dan memberlakukan manajemen pengurangan resiko bencana terhadap masyarakat Gowa, Makassar dan Takalar. Sikap ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan bencana longsor dan jebolnya DAM bili-bili. Mendesak kepada Bupati Gowa, JBIC dan Bupati Luwu Utara untuk bertanggungjawab atas kesengsaraan nasib eksodus masyarakat Bili-bili UPT. Sepakat Luwu Utara. Mendesak kepada Dinas Transmigrasi Luwu Utara (Yamzal Patappal) untuk segera meminta maaf dan mengembalikan kerugian negara atas kasus kecurangan pembangunan pemukiman eksodus Bili-bili di desa Sepakat, Luwu Utara. Mendesak kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada para tersangka (Kepala dinas Transmigrasi Luwu Utara, dan para kontraktor serta konsultan) atas kasus dugaan korupsi pembangunan pemukiman eksodus Bili-bili di Sepakat, Luwu Utara.
  13. Kembalikan kedaulatan dan hak masyarakat tabo-tabo atas lahan kebun seluas ± 600 hektar, BDK harus keluar dari lokasi pemukiman masyarakat tabo-tabo karena hanya mengganggu ketentraman, Mengembalikan pertanggungjawaban pengelolaan dan pelestarian hutan di sekitar desa tabo-tabo kepada masyarakat dengan kebiasaan dan kearifan lokal mereka.
  14. Mendesak kepada Bupati Pangkep untuk segera mencabut izin penambangan terhadap PT. Bahana Cipta di Tondongtallasa, Kab. Pangkep. Kepada PT. Bahana Cipta untuk segera meninggalkan/keluar dari lokasi masyarakat.

Demikianlah pernyataan sikap ini dibuat, agar kiranya dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang dinyatakan dalam lembaran ini.

“Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Sehat Adalah Hak Asasi Manusia”

Makassar, 4 Maret 2008

Eksekutif Daerah,

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

Sulawesi Selatan


M. Taufiq Kasaming

Direktur

Tidak ada komentar: